Tentang Kami

INOVATIF MEMBANGUN NEGERI

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, selanjutnya disebut PERUMDA Tuah Sekata, merupakan badan usaha yang 100% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. PERUMDA Tuah Sekata dibentuk sebagai instrumen strategis pemerintah daerah dalam rangka mengelola potensi ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam menjalankan peran dan fungsinya, PERUMDA Tuah Sekata berkomitmen menerapkan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). PERUMDA Tuah Sekata didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan landasan hukum sebagai berikut:

  • Undang-undang No. 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 34 Tahun 2002, Tentang BUMD Tuah Sekata.
  • Berdasarkan Akta Notaris Nomor 10 Tanggal 06 Agustus 2003 dihadapan Notaris YUSRIZAL, SH di Pekanbaru.
  • Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011, Tentang Badan Usaha Milik Daerah Tuah Sekata.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 09 Tahun 2023, tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 05 Tahun 2020, Tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sekata.

Motivasi Kami dalam Pelayanan

Kemitraan Terpercaya untuk Kebutuhan Energi Anda, Hadir dengan Layanan Profesional dan Teknologi Terkini

Menyediakan Solusi

Listrik yang Andal dan Terjangkau untuk Masa Depan yang Lebih Terang

Komitmen Kami

Menyediakan Energi Listrik yang Aman, Stabil, dan Ramah Lingkungan untuk Mendukung Pertumbuhan Bisnis Anda

Penyelesaian Masalah

Solusi Energi yang Efisien dan Tahan Lama untuk Setiap Kebutuhan Anda

Harapan Kami

Menerangi Kota, Menyalakan Harapan. Bersama dalam Setiap Langkah Energi

Background Image

SEPATAH KATA

Testimonial 1
“dr. DENNY GUNAWAN, MM”

Semoga kehadiran kita bersama dapat membawa manfaat, kemajuan, dan keberkahan bagi masyarakat serta daerah tercinta.

Testimonial 2
“ASWAN, SH.”

Semoga Perusahaan Umum Daerah Tuah Sekata semakin Jaya

Tanya Jawab

Pertanyaan yang sering kami dapat dari masyarakat

1. Apa saja unit usaha yang dimiliki Perumda Tuah Sekata?

Perumda Tuah Sekata saat ini fokus kepada 2 jenis unit usaha, yaitu distribusi listrik dan beras kepada masyarakat kabupaten Pelalawan

2. Bagaimana Untuk Menjadi Pelanggan Listrik Perumda Tuah Sekata?

Datang Langsung Ke Kantor Pusat PD. Tuah Sekata dengan membawa Surat-Surat seperti fotocopy KTP, Materai 10.000, Map Tulang Warna Kuning, Foto Bangunan Berkoordinat, denah lokasi, SLO, NIDI, dan Nomor HP

3. Kapan Waktu Operasional Pelayanan Kantor?

Senin - Jumat Pukul 08.00 - 15.30

4. Mohon informasi, apakah pembayaran dapat dilakukan melalui ATM atau transfer melalui bank ?

Pembayaran saat ini dapat dilakukan melalui aplikasi Livin’ by Mandiri

Cara Melakukan pembaayaran « Klik Di Sini

5. Bagaimana untuk membeli beras penyalai?

Silahkan datang langsung ke kantor Perusahaan Umum Daerah Tuah Sekata

6. Apakah masyarakat dapat menjadi reseller dari beras penyalai?

Masyarakat akan didukung penuh untuk menjadi reseller beras penyalai dengan harga spesial

Kontak

Jika Anda memiliki kendala, silakan hubungi kami!

Alamat

JL. Lintas Timur No. 66, Pangkalan Kerinci, Riau

Telepon Kami

(0761) 493962

0813-7120-0200 (Call Center Jaringan Listrik)

0821-8520-4200 (Call Center Pelayanan Pelanggan)

Email Kami

pdtspelalawan@gmail.com