Telepon (0761) 493962
pdtspelalawan@gmail.com JL. Lintas Timur No. 66 Pangkalan Kerinci

Profil Perusahaan

Blog Detail Image

PERUMDA TUAH SEKATA (2004 - Sekarang)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata dan seterusnya disebut PERUMDA Tuah Sekata Murni 100% Pemegang Sahamnya Pemerintah Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Landasan Hukum Badan Usaha Milik Daerah PERUMDA Tuah Sekata Berdasarkan :

  1. UU No. 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 34 Tahun 2002, Tentang BUMD Tuah Sekata.
  3. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 10 Tanggal 06 Agustus 2003 dihadapan Notaris YUSRIZAL,SH di Pekan Baru.
  4. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011, Tentang Badan Usaha Milik Daerah Tuah Sekata.
  5. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, Tentang Badan Usaha Milik Daerah Tuah Sekata.
  6. PERDA No. 5 Tahun 2020 Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sekata.

GALERI FOTO

Unit Usaha

  • Rocking the night away

    Foto Bersama Bupati dan Dewan Pengawas

  • Yellow sign

    Pemasangan Trafo Baru di Perum. Palm Madani 4

  • Colors

    Direktur Utama Perumda Tuah Sekata bersama Bupati Pelalawan menghadiri acara Panen Raya di Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar

  • Retro party

    Penandatangan SK Oleh Bupati

  • Technology soup

    Foto Bersama Bupati