Profil Perusahaan
PERUMDA TUAH SEKATA (2004 - Sekarang)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Tuah Sekata dan seterusnya
disebut PERUMDA Tuah Sekata Murni 100% Pemegang Sahamnya Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Provinsi Riau.
Landasan Hukum Badan Usaha Milik Daerah PERUMDA Tuah Sekata Berdasarkan :
- UU No. 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan
- Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 34 Tahun 2002, Tentang BUMD Tuah Sekata.
- Berdasarkan Akta Notaris Nomor 10 Tanggal 06 Agustus 2003 dihadapan Notaris YUSRIZAL,SH di Pekan Baru.
- Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011, Tentang Badan Usaha Milik Daerah Tuah Sekata.
- Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, Tentang Badan Usaha Milik Daerah Tuah Sekata.
- PERDA No. 5 Tahun 2020 Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sekata.
GALERI FOTO
Unit Usaha
-
Foto Bersama Bupati dan Dewan Pengawas
-
Pemasangan Trafo Baru di Perum. Palm Madani 4
-
Direktur Utama Perumda Tuah Sekata bersama Bupati Pelalawan menghadiri acara Panen Raya di Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar
-
Penandatangan SK Oleh Bupati
-
Foto Bersama Bupati
Inovatif Membangun Negeri © 2024